Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Pajak, Mata Rantai Pembangunan Infrastruktur Negara
Awalnya hanya tahu sebatas mendengar. Melihat juga sekilas, bahkan kadang kala sama sekali tidak. Berkomentar setelah melakukan, tanpa tahu makna sebenarnya, tanpa tahu fungsinya. Akan menjadi hal yang diperhitungkan jika jumlahnya besar. Kalau kecil, bukan masalah.
Mungkin itu yang akan diungkapkan sebagian remaja sekarang, jika ditanya perihal pajak. Apa itu pajak, darimana asal usulnya, dan apa fungsinya bisa jadi merupakan pertanyaan besar yang ada di benak mereka yang belum diketahui jawabannya. Pada dasarnya, pajak sendiri memiliki peranan penting dalam suatu negara. Sebagai generasi muda penerus bangsa, seharusnya hal ini bukan lagi menjadi hal yang tidak diperhitungkan. Mengerti maknanya saja, sudah mencermikan remaja Indonesia yang peduli akan pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Pajak yang penarikannya bersifat memaksa ini juga terdapat timbal balik berupa keuntungan yang didapat masyarakat secara tidak langsung.
Memahami dinamika yang terjadi di dalam masyarakat, semakin lama remaja Indonesia semakin acuh atau kurang peduli dengan kondisi sekitarnya. Hanya sebagian kecil saja yang mau peduli dengan hal kecil tetapi sangat penting, seperti pajak. Proses ini terjadi seiring dengan berkembangnya zaman yang semakin lama semakin membuat suatu individu bisa bekerja tanpa bantuan orang lain, seperti dengan kecanggihan teknologi yang telah ada saat ini yang berdampak pada sifat individualisme yang tumbuh dalam diri. Saya sebagai remaja pun juga menyadari hal itu.
Lalu, bagaimana pajak di mata generasi muda?
Dalam kehidupan kita sehari-hari seperti membeli makanan atau minuman di supermarket misalnya, secara tidak langsung kita sudah melakukan tindakan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN ini memang bersifat memaksa dan kadang kala kita tidak sadar dengan nominal yang tertera pada setiap bukti pembayaran. Bisa juga saat kita memperoleh hadiah sebuah sepeda motor dari sebuah acara undian. Kita harus membayar pajak terlebih dahulu sebelumnya, untuk bisa membawa pulang hadiah tersebut.
Saat ini yang perlu dimunculkan adalah bagaimana kita sebagai generasi muda bersikap dengan pajak di Indonesia, khususnya. Sejauh mana cara pandang kita terhadap nilai pajak yang sebenarnya merupakan aspek paling penting dari konteks pajak itu sendiri. Juga, sejauh mana kesadaran kita akan pajak dimasa sekarang dan mendatang. Sesuai dengan slogan pajak yang pernah ada, Pajak, untuk Anak Cucu Kita, ini mengingatkan kita akan pentingnya membayar pajak demi kehidupan yang akan datang. Contohnya, membayar pajak penghasilan. Pajak jenis ini dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak yang bersifat kebendaan ini diartikan sesuai besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan obyek, yaitu bumi atau tanah dan bangunan. Bisa dibayangkan jika setiap subyek yang menempati suatu obyek tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka bisa jadi obyek tersebut akan diperebutkan banyak pihak.
Banyak sekali keuntungan yang kita dapat secara tidak langsung dari membayar pajak. Kebanyakan berupa barang publik seperti jalan raya, sekolah, jembatan, dan fasilitas umun yang lainnya. Mungkin jika masyarakat Indonesia rajin membayar pajak, maka perkembangan infrastuktur pun akan semakin lancar. Ada baiknya jika kita berpikir positif terhadap pemerintah mengenai pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berasal dari sektor pajak. Apalagi Indonesia masih dalam situasi negara berkembang. Sangat rawan sekali untuk terombang-ambing disaat investor asing mulai mundur. Hal ini juga berpengaruh pada pembangunan yang ada di Indonesia.
Berawal dari generasi muda lah, sepuluh hingga lima belas tahun lagi Indonesia akan berupa menjadi apa. Mereka yang mulai akan memegang kendali dan berperan penting terhadap segala aspek kehidupan bernegara. Dimulai dari generasi muda juga, kita harus mulai membiasakan diri untuk peduli akan pajak. Peduli akan nasib bangsa kedepannya. Agar bangsa Indonesia tidak terus-menerus berada dibawah garis kemiskinan dan tidak memperoleh pendidikan dan kehidupan yang layak.
Sosialisasi mengenai pajak secara merata kepada semua kalangan bisa jadi kunci ampuh untuk mengenalkan pajak kepada generasi muda mulai dari asalnya, bagaimana, dan untuk apa pajak itu ada. Karena terkadang masyarakat awam pun banyak juga yang tidak mengetahui teknis membayar pajak. Bisa dengan sosialisasi secara langsung atau tidak langsung seperti pamflet, baliho, poster, dan lain-lain.
Ada juga cara lain seperti mengadakan Lomba Kampung Peduli Pajak, yaitu sebuah acara yang sengaja dihelat seperti even Surabaya Green and Clean yang tujuannya itu mengajak masyarakat turut berpartisipasi langsung dalam kegiatan peduli akan pajak. Namun, yang perlu diingat adalah ‘pekerjaan rumah’ seperti ini tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah atau instansi terkait yang bicara soal pajak. Elemen pendukung, seperti tempat belajar-mengajar, perkantoran, lembaga sosial, dan lain-lain juga perlu turun tangan untuk ikut bersosialisasi mengenai pajak. Sehingga setelah semua elemen bekerja secara optimal, maka hasil yang didapat pun akan memuaskan dan tetap berkelanjutan.
Persatuan dan kesatuan mungkin bisa menjadi perumpamaan dalam konteks yang dibahas ini. Jadi, semuanya berawal dari rasa persatuan dan kesatuan yang ada. Namun, semua kembali ke kesadaran masing-masing individu. Kesadaran akan pentingnya pajak demi kelanjutan generasi muda berikutnya. Tidak perlu memikirkan inovasi untuk masa mendatang jika masih ada ‘pekerjaan rumah’ yang perlu diselesaikan mengenai cara mengenalkan pajak sedari dini kepada teman-teman, keluarga, serta orang lain di sekitar kita.
Akhirnya, sebelum kita menentukan mau kemana bangsa kita selanjutnya, terlebih dahulu kita harus memikirkan hal terbaik yang harus dilakukan sekarang.
sumber :
http://masalahpajak.blogspot.com/2007/11/jenis-pajak-dan-manfaatnya.html
http://shout.indonesianyouthconference.org/article/firdafriday/2093-pajak-mata-rantai-pembangunan-infrastruktur-negara/
0 komentar:
Posting Komentar