Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
1 Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hokum diabaikan.
Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar
kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas
mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber.
- Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
- Kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya,
2 Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan
untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam
mengatur masalahmasalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah
dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya
merupakan produk hukum yang adaptable
- · Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik,
ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan
kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik
dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi
informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas
penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam konvergensi
teknologi, misalnya internet membawa dampak negative dalam bentuk munculnya
jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik bank dan
memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris menggunakan
internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit
milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.
- · Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan
dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses
illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian
sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan
pengaksesan.
0 komentar:
Posting Komentar